BAB IIIPENUTUPA.KesimpulanDari uraian makalah kami ini dapat kami simpulkan bahwa hukum adat balimerupakan sekumpulan peraturan baik tertulis/awig-awig maupun tidak tertulis berdasarkan atas kebiasaan yang menjadi arah dan petunjuk dan batasan terhadapaktivitas agama ataupun perbuatan anggota masyarakat adat. Adapun beberapa contohhokum adat bali itu mengatur baik hokum perorangan, hokum kekeluargaan, hokumwaris, hokum perkawinan dan hokum delik adat. Selain itu hokum adat bali juga sangaterat kaitannya bahkan tidak terpisahkan dengan agama hindu, karena beberapa dari
20
hukum adat yang ada bersumber dari ajaran agama. Sehingga kadang sulit dibedakanantara hukum adat dengan agama. Sehingga hokum adat bali ini pada akhirnya akanmenunjukkan jiwa/roh masyarakat bali yang kental dengan budaya, dan tradisinya. Darihokum adat bali itu merupakan perwujudan dari konsep Tri Hita Karane , Bagaimanamenjalin hubungan yang harmonis antara manusia dengan tuhan, manusia dengansesamanya, dan hubungan manusia dengan alam.B.SaranMelihat perkembangan jaman tentu membawa perubahan, karena sifat hokum yangmengikuti pekembangan manusia , begitu juga hokum adat bali sehingga untuk dapatmemahami secara uuh hokum adat bali perlu pengkajian mengenai bagaimana perkembangan hokum adat di bali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar